KELUANG, MUBA, GRADAKNEWS.COM - Tim Sat Reskrim Polsek Keluang dipimpin langsung Kanit Reskrim berhasil ringkus ABI KUSNO bin SAMSI pelaku tindak pidana pembunuhan dengan menghilangkan nyawa
HERLI PADLI Bin HAPNI Kejadian tersebut pada Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib Di Kebun kelapa Sawit PT. HINDOLI Dusun IV Desa. Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Muba Prov. Sumsel.
Motif pembunuhan atas kejadian tersebut yaitu perselisihan akibat hasil sumur minyak illegal.
Berdasarkan laporan pihak keluarga, Polisi Nomor : LP / B-16 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK KELUANG / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, Tanggal 10 Desember 2024;tim sat Reskrim Polsek Keluang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Adapun barang bukti ,1 (satu) Batang pipa steger dengan panjang 2,75 M, 1 (satu) Helai baju kaos warna biru dengan bercak darah milik korban, 1 (satu) Helai celana pendek warna Coklat Merk “KENDY” dengan bercak darah milik korban.
Kronologis kejadian,Pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib Di areal Illegal Drilling HGU kebun kelapa sawit PT. Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan keluang Kab. Muba Telah Terjadi Tindak Pidana pembunuhan , Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap Korban An. HERLI PADLI Bin HAPNI yang dilakukan Pelaku yang belum diketahui identitasnya / lidik dengan cara pelaku melukai tubuh korban di bagian belakang kepala, di tangan bagian lengan sebelah kiri, di tangan bagian lengan sebelah kanan, luka tusukan di bagian Dada sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan melaporkan Peristiwa tersebut ke Polsek Keluang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" sebagaimana dimaksud dalam "Primer Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana"(BN)
Posting Komentar untuk "Tim Sat Reskrim Polsek Keluang Berhasil Tangkap ABI KUSNO Pelaku Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit PT Hindoli"