Bimtek Kades Muba Terindikasi Merampok Dana Desa dengan mengangkangi PERMENDES PDTT Nomor 7 Tahun 2023


MUBA,GRADAKNEWS.COM- Pelatihan/Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) tahun 2024 Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi sumatera selatan, dinilai tidak tepat & bertentangan dengan aturan sebagaimana tertuang pada prioritas penggunaan dana desa (Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023).

Sorotan tajam ini disampaikan oleh Ketua DPC PROJAMIN MUBA Tanto Hartono  yang menilai kegiatan Pelatihan/Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) tahun 2024 peserta Bimtek Kepala Desa (Kades) & Perangkat Desa diduga sama saja dengan “Merampok” Alokasi Dana Desa Kabupaten(ADDK).


Pada tahun 2024  Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin memberangkatkan 7(tujuh) Kecamatan diantaranya, Kecamatan Lais, Lawang Wetan, Plakat Tinggi, Babat Toman, dan Babat Supat untuk mengikuti Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), di Bandung, Provinsi Jawa Barat.dengan besar anggaran kisaran Rp.79.750.000/desa 

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media pada Ketua DPC Projamin Muba Tanto Hartono, menjelaskan  Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) tahun 2024 yang menelan dana ratusan juta tersebut, kami DPC PROJAMIN MUBA akan mengelar Aksi Damai di Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba dan di Kejaksaan Negeri Muba sekaligus sesi penyampaian laporan secara resmi pada Kejaksaan Negeri Muba Dengan begitu uang Negara yang dihabiskan dalam kegiatan Bimtek tersebut bisa diusut secara terang benderang, tegas Tanto Hartono.(*)

Posting Komentar untuk "Bimtek Kades Muba Terindikasi Merampok Dana Desa dengan mengangkangi PERMENDES PDTT Nomor 7 Tahun 2023"