Bebas Beroperasi Diduga Mafia Solar Beraksi Di kota Tanggerang Seakan Kebal Hukum


TANGGERANG KOTA,GRADAKNEWS.COM-. Mobil Modifikasi Jenis Fuso Lohan dengan modifikasi terbaru demi mengelabui APH Terkait, saat melakukan pengisian di SPBU 34.151.28 jln. Gatot Subroto Jati uwung kota tanggerang, awak media saat akan mengisi bahan bakar mencoba mendatangi mobil yg mencurigakan sedang saat mengisi BBM Jenis solar subsidi sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) satu x pengisian 

Supir yang enggan menyebutkan namanya langsung menghubungi seseorang pengurus bernama Cemong, pengakuan supir untuk upah saya dalam satu reatasi cuma 

300  ribu rupiah masalah gudang  atau ful armada nya sendiri sya tidak tau kalau sudah selesai ada lagi supir yg berbeda yang ngirim ke full atau ke garasi jadi saya belum pernah tau pangkalanya di mana, " Ungkap Cemong minggu. 14/07/2024

selang beberapa menit seseorang yg mengaku bernama jaro menjelaskan bahwa cemong lagi pulang kampung  hayo ke saya juga sama tukasnya, 


Orang yg mengaku ber nama jaro menjelaskan kepada awak media mohon di bantu Saja ini juga baru mulai lagi cuma 4 Armada yg jalan jadi belum maksimal,,rekan-rekan media lain juga sama bang udah biasa jadi sama semua jelasnya,ajakan jaro berupaya akan menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang 

Awak media menjawab maaf bang saya bersama team akan menjalankan tugas sesuai tupoksi lalu jaro menjawab yah gak apa apa pak silahkan nanti juga ada yang membantu dari teman teman media kabupaten dan bukan cuma media kabupaten tanggerang salah satu organisasi wartawan juga sudah nyambung ke PWI banten ucapnya

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi SPBU dan APH terkait agar menjadi catatan atensi Polres Kota Tanggerang dan Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah) ..... 

Di Mohon untuk Bapak Kapolresta Tangerang & Kapolda Metro Jaya untuk segera bertindak, dan segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, karena ini sudah merugikan negara penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang mana peruntukan nya bukan kepada masyarakat, tetapi kepada para pengusaha ilegal tersebut.(Tim)

Posting Komentar untuk "Bebas Beroperasi Diduga Mafia Solar Beraksi Di kota Tanggerang Seakan Kebal Hukum"