APBDesa Belum Dilaksanakan Bimtek Berjalan Diduga Tabrak Permendagri


MUBA,GRADAKNEWS.COM-Kegiatan pada desa-desa di kabupaten Muba yang melaksanakan Bimtek pada bulan Febuari 2024 mendahului APBDes diduga menabrak Permendagri No 20 tahun 2018.

Dalam mata pasal di Permendagri menyebutkan Penetapan Perdes APBDesa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Sekarang di Desa-desa kabupaten Musi banyuasin banyak yang belum melakukan APBDesa namun sudah melaksanakan Bimtek walaupun Dana Desa belum masuk ke Rekening Desa diduga para pemangku kepentingan mengejar target keuntungan, namun nantinya yang akan jadi korban Pihak Desa sebagai pengguna Anggaran Desa, bukan tidak bisa nantinya akan diperiksa APH, karna sudah menabrak aturan.

Menurut keterangan dari PJOK diduga ada arahan dari kabid TTG dinas PMD Rusmin nuryadi SH.MH bahwa Walaupun APBDesa baru dilaksanakan akhir bulan Febuari dan Maret 2024, namun diminta diberlakukan tanggal mundur pada awal bulan Januari.

Apabila apa yang di kehendaki oleh Kabid TTG tersebut di turuti oleh pihak desa, sama saja akan menjebak para pengguna atau pengelola anggaran Desa ke rana hukum.

Dari hasil pantauan awak media pada tanggal 28 Febuari 2024 Desa telah melaksanakan Pelatihan Kader Tehnik Infrastruktur Desa di Palembang, dengan anggaran Rp 10.500 juta/orang sementara biaya tersebut di tanggung pihak ketiga dulu, walaupun APBDesa belum dilaksanakan dan Dana Desa belum masuk ke rekening Desa terkesan menabrak aturan.

Kabid TTG dinas PMD kabupaten Muba saat dikonfirmasikan melalui whatsApp ke nomor 08128888XXX sampai berita ini di buat tidak mendapatkan jawaban.(tim)

Posting Komentar untuk "APBDesa Belum Dilaksanakan Bimtek Berjalan Diduga Tabrak Permendagri"